Dalam acara yang seharusnya hanya menjadi ajang dengar pendapat tersebut, terjadi pemihakan yang sangat kentara oleh anggota Komisi 4 kepada para ter-PHK. Kecenderungan untuk menyalahkan perusahaan telah terlihat dengan sangat jelas dari awal sehingga atmosfir yang tercipta dalam ruangan tersebut adalah hanya bagaimana menyudutkan pihak perusahaan tanpa melihat dari sisi pandang yang berbeda.
Setelah pengaduan dari pihak ter-PHK selesai dibacakan, salah seorang anggota Komisi 4, Sdr Karles Sinaga langsung mengomentari kejadian PHK sebagai tidak memenuhi syarat, tanpa mendengarkan terlebih dahulu penjelasan dari pihak perusahaan. Apalagi ketika kemudian orang yang sama memotong penjelasanku dengan mengatakan bahwa perusahaan hanya berargumen untuk menutupi kesalahan-kesalahan, maka semakin jelas bahwa Komisi 4 telah melangkahi fungsinya sebagai Legislatif.
Maka ketika pihak Dinas Tenaga Kerja sebagai penengah perselisihan juga cuci tangan dan menuduh perusahaan telah melanggar prosedur, kami hanya diam saja tidak mengomentari apa-apa. Demikian juga ketika pihak Dewan Pimpinan Cabang Batam Serikat Pekerja Metal Indonesia berbicara mengatakan bahwa Management perusahaan tidak tahu Undang-Undang dan aturan Ketenagakerjaan, serta bahwa HR perusahaan hanya sebagai eksekutor dari keinginan perusahaan.
Sangat disayangkan anggota Komisi 4 DPRD Batam tidak melihat persoalan ini dengan bijak serta telah melangkahi kewenangan Eksekutif dalam menyalahkan salah satu pihak. Seharusnya mereka hanya mendengarkan persoalan dan memberikan rekomendasi jalan keluar terbaik, bukan untuk menghakimi dan menuduh tanpa dasar.
Rekomendasi mereka bukanlah garis akhir dari perselisihan perburuhan ini, masih panjang jalan untuk mencapai kesepakatan dengan para ter-PHK.