Saturday, January 26, 2008

Pengajuan Dependant Pass Malaysia

Atas permintaan teman-teman, aku tuliskan prosedur pengajuan pas tanggungan (dependant pass) bagi anggota keluarga yang ikut pindah mengikuti kepala keluarga yang bekerja di Malaysia. Ini berdasarkan pengalamanku mengajukan pas tanggungan untuk anak dan istri di Jabatan Imigresen Johor Bahru.

Dokumen yang harus disiapkan:
1. Paspor penanggung
2. Izin kerja penanggung
3. Surat keterangan bekerja dari perusahaan si penanggung
4. Paspor keluarga yang akan diajukan untuk memiliki pas tanggungan (tertanggung)
5. Photo tertanggung
6. Tanda pengenal (untuk dewasa)
7. Akte kelahiran/surat kenal lahir (untuk anak)

Proses:
1. Beli formulir-formulir imigrasi di Jabatan Imigresen, isi dan lengkapi.
2. Ajukan semua dokumen (penanggung, tertanggung dan formulir).
3. Bayar bond dan Single Entry Visa.
4. Pembayaran untuk Multiple Entry Visa dilakukan setelah mendapatkan Single Entry Visa.
5. Proses di Jabatan Imigresen akan selesai dalam waktu sekitar 2 minggu.

Biaya-biaya:
1. Formulir imigrasi (#IM 10, IM 38 dan bond) RM 7
2. Stamping (1 set) & Binding (1 set) RM 15
3. Bond RM 100
4. Single Entry Visa (Journey Performed)
4.1. Visa RM 15
4.2. Process RM 500
5. Multiple Entry Visa (Dependant Pass)
5.1. Pass RM 180
5.2. Visa RM 30
5.3. Process RM 50

Semua proses, biaya dan dokumen di atas dibuat/dilaksanakan di Johor Bahru.

Jalur lain pengajuan pas tanggungan adalah melalui konsulat Malaysia di Indonesia (seperti di Pekanbaru, Medan, Surabaya, dll). Penanggung (di Malaysia) mengajukan dokumen sampai tahap mendapatkan calling visa. Kemudian dengan menggunakan calling visa tersebut, ajukan permohonan mendapatkan single entry visa ke konsulat Malaysia di Indonesia. Dokumen yang harus dilengkapi adalah calling visa, photo, paspor, tanda pengenal (KTP, KK, surat nikah, dan atau akte kelahiran) serta selembar formulir imigrasi. Biayanya hanya Rp. 3000,- untuk beli formulir dan Rp. 40.000,- untuk biaya proses. Untuk mendapatkan stiker single entry visa, biasanya kita menunggu selama 3 hari.

Selanjutnya, dengan single entry visa (yang berlaku selama 3 bulan) para tertanggung dapat memasuki dan menetap di Malaysia untuk mengurus pembuatan dependant pass (multiple entry visa). Selanjutnya tinggal mengikuti proses #4 dan biaya #5 di atas.

Biaya-biaya di atas belum termasuk biaya transportasi, photocopy dokumen, akomodasi, dll. Silakan kalkulasikan sendiri dan putuskan jalur mana yang akan Anda pilih. Untuk teman-teman yang punya pengalaman sama dan memiliki informasi tambahan, silakan berbagi di sini.

No comments: