Thursday, April 12, 2007

Pajak Motor

Sebenarnya jatuh tempo tanggal 12/April (hari ini), tapi karena lebih baik mengurusnya sebelum jatuh tempo, maka aku membayar pajak tahunan sekaligus balik nama motor mulai hari Senin 09/April kemaren. Hari ini adalah hari ketiga pengurusan surat kelengkapan dan semua tetek bengek administrasi lainnya (hari Rabu tidak dihitung, ada keperluan lain), dan aku sekarang tinggal menunggu penyelesaian BPKB.

Rincian biaya-biaya yang aku keluarkan selama mengurus sendiri pajak dan balik nama motor ini adalah sebagai berikut:
1. Beli map dan fotocopy Rp. 7.500,-
2. Beli formulir pajak dan balik nama Rp. 10.000,-
3. Beli formulir cek fisik Rp. 20.000,-
4. Biaya cek fisik Rp. 5.000,-
5. STNK dan TNKB Rp. 40.000,-
6. Pajak motor dan bea balik nama Rp. 239.300,-
7. Administrasi BPKB Rp. 30.000,-

Dari semua biaya-biaya di atas, yang ada pengumuman resmi dan tanda terima hanyalah yang no 5 dan 6, sementara yang lainnya diminta begitu saja oleh petugas dan tanpa tanda terima (yang no 1 bisa dikesampingkan). Aku tidak tahu apakah biaya-biaya itu resmi atau pungli (pungutan liar), tapi yang jelas ini diberlakukan kepada semua orang yang mengurus surat-surat di kantor Samsat Batam, kantor mereka yang baru di kawasan Batu Ampar.

Bagiku, kembali ke pertanyaan ini. Jika memang resmi, syukurlah. Artinya benar ada perubahan di kantor layanan publik rawan pungli seperti Samsat ini. Jika itu pungli, biarlah mereka yang akan mempertanggungjawabkannya kelak!

No comments: